Terekam CCTV, Maling Spesialis Curanmor Komplek Perumahan di Medan Diringkus
FT News - Polisi menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di perumahan di Medan, tapi dua pelaku lagi masih buron.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar menjelaskan, tersangka berinisial RW (42), warga Jalan Karang Sari Gang Keluarga No 22 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.
Sedangkan dua pelaku yang masih dalam pengejaran yakni berinisial, IJ dan IW. Selain di komplek perumahan, para pelaku beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
"Tersangka yang berhasil kita tangkap mengaku sudah beraksi di beberapa TKP. Saat ini, kita masih memburu dua pelaku lagi," kata Maruli Tua, Kamis (3/10/2024).
Pelaku curanmor di Medan ditangkap. Istimewa
Dia menjelaskan kalau, aksi curanmor itu terjadi pada korban Armahanum. Sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi BK 4922 AHQ milik korban raib ketika bangun dari tidur di rumahnya Kompleks Avisena Jalan STM Suka Rindu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor pada Selasa (24/9/2024) pagi lalu.
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua, polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku curanmor itu ada tiga orang.
Ilustrasi maling. (Foto: Freepik)
Selanjutnya, pada Sabtu (28/9/2024) sore, keberadaan tersangka RW yang terekam CCTV terdeteksi di Jalan Karya Tani, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor.
"Dari tersangka RW kami turut mengamankan 1 unit handphone berisikan chat jual beli sepeda motor milik korban dan 1 set kunci T," terangnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.