Terkait Kasus 737 MAX 8, Boeing Berpotensi Dapat Keringanan

FTNews – Boeing merupakan salah satu perusahaan manufaktur pesawat terbesar di dunia dan pernah menjadi terbaik juga. Namun, pada Minggu (30/6), mereka menjalankan sebuah persidangan di Amerika Serikat. Pengadilan AS mendorong mereka untuk mengaku bersalah atas jatuhnya pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air JT610 dan Ethiopian Airlines ET302 dan berpotensi mendapatkan keringanan. Di mana, kecelakaan ini telah memakan 346 jiwa.

Mengutip Associated Press (AP), Pengadilan AS memberikan waktu hingga akhir minggu ini untuk menolak atau menerima tawaran tersebut. Di mana, mencakup adanya pemantauan dari pihak independen yang akan mengawasi gerak-gerik Boeing. Hal ini untuk memastikan perusahaan ini patuh terhadap undang-undang anti penipuan.

Awal dari kasus ini dari adanya perjanjian antara Boeing dengan Pemerintah AS. Di mana, untuk menyelesaikan tuduhan konspirasi pada tahun 2021 untuk menipu pemerintah. 

Jaksa menuduh Boeing telah menyesatkan para regulator yang menyetujui pesawat 737 Max. Juga. dalam menetapkan persyaratan pelatihan pilot untuk menerbangkan pesawat tersebut. Lalu, mereka menyalahkan dua orang karyawan tingkat rendah terkait penipuan tersebut.

Keluarga Korban Tidak Terima

Pesawat Boeing. Foto: REUTERS/Lindsey Wasson

Departemen Kehakiman AS mengabarkan keputusan tersebut kepada beberapa keluarga korban. Tentu, keluarga dari korban kecelakaan Boeing 737 MAX 8 tersebut merasa kecewa dengan adanya potensi keringanan hukuman tersebut. Mereka merasa para jaksa penuntut berusaha memanipulasi para keluarga, semetara yang lain berteriak saat mereka ingin menyuarakan suaranya.

“Kami kesal. Mereka seharusnya melakukan penuntutan saja. Ini hanyalah upaya untuk membiarkan Boeing lolos,” kata Nadia Milleron, yang putrinya, menjadi korban dalam kecelakaan 737 Max juga.

Jaksa mengatakan kepada keluarga tersebut bahwa jika Boeing menolak tawaran pembelaan tersebut, Departemen Kehakiman akan meminta pengadilan atas masalah tersebut. Pejabat Departemen Kehakiman menyampaikan tawaran tersebut kepada Boeing dalam pertemuan Minggu malam.

BACA JUGA:   Mudik Lebaran 2024: Total 3,6 Juta Tiket Kereta Api Ludes Terjual

Dengan adanya kesepakatan ini, Boeing berpotensi untuk mendapatkan tuntutan yang lebih ringan. Oleh karena itu, beberapa keluarga korban berencana untuk meminta hakim Texas untuk menolak kesepakatan tersebut jika Boeing menyetujuinya. Mereka menginginkan Boeing mendapatkan pengadilan kriminal dan membayar denda sebesar $24,8 miliar atau sekitar Rp 405 triliun.

Artikel Terkait