Terkait Obstruction of Justice, Arif Rahman Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia terdakwa dalam perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nota keberatan itu akan disampaikan pada Jumat (28/10/2022) pekan depan.

“Mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan, untuk itu kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi,” kata kuasa hukum Arif Rachman di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Hakim ketua Ahmad Suhel menerima permintaan kuasa hukum terdakwa Eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri tersebut. Dia juga memberi waktu kepada kuasa hukum Arif untuk menyusun nota keberatan.

“Baik, untuk eksepsi kami akan berikan waktu sesuai dengan yang saudara minta. Tapi nanti kita tentukan di hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022. Baik silahkan pergunakan untuk menyusun eksepsi,” kata hakim Ahmad Suhel.

Keputusan terdakwa Arif berbeda dengan dua terdakwa lain yang lebih dulu menjalani persidangan perkara merintangi penyidikan, yakni Eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria yang tidak mengajukan eksepsi.

Kuasa hukum Agus, Henry Yosodiningrat yang juga merupakan kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra menyebut alasan tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Oleh karena itu kami tidak melakukan eksepsi,” kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Atas keputusan itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan sidang dilanjutkan Kamis (27/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Kamis,” ucap Ahmad.  []

Artikel Terkait