Ternyata, Karena Hal ini Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan dasar kliennya menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Presiden Indonesia Joko Widodo.

Menurut Arman, sebelum menjalani sidang etik, Kliennya, mantan Kadiv Propam sudah mengajukan surat pengunduran diri. Namun permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan.

Padahal, hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur pada Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Aturan tersebut menyatakan terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa, dan negara sebelum melakukan pelanggaran.

“Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia telah cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban secara profesional. Juga secara mandiri, dan berintegritas,” ucap Arman Hanis.

Hal tersebut, menurut Arman Hanis, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada masyarakat Indonesia.

“Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dan memohon hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I. Hal ini sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Pada Kamis (29/12), mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Juga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:   Sempat Disebut dalam Debat Capres, Apa Itu “Food Estate”?

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022 sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Artikel Terkait