Tersangka Korupsi PT Garuda Indonesia Bertambah, Ini Orangnya

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 orang Tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan secara virtual di Jakarta, Kamis (10/3).

Kemudian, tersangka baru kasus korupsi di PT Garuda Indonesia berinisial AB. Yang bersangkutan merupakan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012. Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

Selanjutnya, setelah ditetapkan tersangka, AB langsung dijebloskan ke Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Tersangka AB ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 10 Maret 2022. Tersangka ditahan 20 hari terhitung mulai 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022,” ucap Sumedana.

Perbuatan Tersangka AB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia berawal pada kurun waktu 2011-2021. PT Garuda Indonesia melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat. Antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.

“Pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya,” kata JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu.

Artikel Terkait