Tersangka Penipuan Artis Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand!
Hukum

FTNews, Jakarta - Polisi berhasil meringkus dan menetapkan Christoper Steffanus Budianto (CSB) sebagai tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental artis Jessica Iskandar.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti membenarkan adanya penangkapan tersangka penipuan dan penggelapan artis tanah air tersebut.
“Benar yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police),†kata Krishna, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (21/11).
Baca Juga: Akibat Penyerangan di Cilandak, Polisi Minta Pemuda Tidak Nongkrong Malam Hari
Lebih lanjut Krishna menuturkan keberhasilan penangkapan ini usai pihaknya mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan. Kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police).
Sementara itu Krishna mengatakan saat ini tengah memerintahkan Atase Polri (Atpol) di Thailand untuk berkoordinasi dengan Kepolisian dan Imigrasi Thailand terkait pemulangan Christoper ke Indonesia.
"Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand," tukas Krishna.
Baca Juga: Kapolda Metro Enggan Komentari Pencopotan Brigjen Endar dari KPK
Sebelumnya, polisi menetapkan seorang pria berinisial CSB sebagai tersangka kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,†kata Trunoyudo, katanya pada 9 Maret 2023.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap CSB untuk pemeriksaan.
“Penyidik memanggil CSB dalam panggilan sebagai tersangka. Ini belum tahu kapan, tapi di sini ditulis memanggil ya, hari Senin telah memanggil,†ucap Trunoyudo.
Sementara itu akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penipuan atau penggelapan.