Tersangka Sopir Transjakarta Tewas, Kasus Dihentikan
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta- Pihak Polisi menyebutkan sopir Transjakarta berinisial J kehilangan kesadaran saat sedang mengemudikan kendaraannya hingga akhirnya menabrak bus Transjakarta yang berada di depannya.
J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, karena J menjadi salah satu korban tewas dalam kecelakaan itu, maka proses hukumnya pun dihentikan.
"Kehilangan kesadaran diduga serangan epilepsi tiba-tiba, di mana serangan dimungkinkan yang bersangkutan enggak minum obat saraf, karena ditunjukkan dari urine dan darah pengemudi hasil pemeriksaan labfor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Rabu (3/11).
Baca Juga: GTV Kembali Hadirkan "Indonesian Esports Awards 2023"
Karena serangan epilepsi itu, kata Sambodo, sopir J juga tidak melakukan pengereman saat akan tiba di dekat halte. Ia justru menambah kecepatan kendaraannya hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan.
"Penambahan kecepatan jelang halte dampak dari serangan epilepsi pengemudi bus terjadi kejang di luar kesadaran. Jadi bukan tekan rem, malah tekan gas. Sehingga, jelang halte bus bukan perlambat malah menambah kecepatan," tutur Sambodo.
Apalagi, dijelaskan Sambodo, berdasarkan SOP di Transjakarta mengatur bahwa kecepatan maksimal bus adalah 50 km/jam.
Baca Juga: Liga Champions: City Buka Peluang ke Semifinal
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui bahwa kecepatan bus saat itu 63 km/jam. Lalu, berdasarkan rekaman CCTV juga menyatakan bahwa kecepatan bus saat kejadian 60 km/jam.
Sementara itu, fakta bahwa sopir J memiliki mengidap epilepsi ini terungkap dari keterangan teman satu kamarnya di mess. Tak hanya itu, polisi juga memeriksa lemari korban dan ditemukan sejumlah obat, salah satunya obat untuk epilepsi yang dikonsumsi oleh J.
"Ahli menerangkan efek samping obat ini gangguan fungsi motorik saraf dan gangguan koordinasi saraf, dan efek samping bisa berhari-hari atau seminggu," ucap Sambodo.
Sebagaimana diberitakan, Senin (25/10) lalu, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit bus TransJakarta. Kecelakaan terjadi di Jalan MT Haryono Jakarta Timur. Akibat kecelakaan itu dua orang meninggal dunia, yakni sopir dan penumpang, serta 31 orang lainnya mengalami luka.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sopir Transjakarta berinisial J sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, karena J menjadi salah korban tewas dalam peristiwa itu, maka kasus pun dihentikan. Ini merujuk pada Pasal 77 KUHP.