Tertunduk Lesu dan Menangis Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
"Saya mengetahui korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut," tuturnya.
Kompol Cosmas, selaku personel yang paling tinggi pangkatnya di dalam mobil rantis tersebut dan duduk di samping sopir, menyatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan.
Yakni menjaga keamanan serta ketertiban umum. Ia menegaskan tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.
"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi," tuturnya.
Kompol Cosmas Minta Maaf
Kompol Cosmas Kaju Gae yang diketahui beragama Katolik, pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan pimpinan Polri atas insiden tersebut.
Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Cosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.