Tertunduk Lesu dan Menangis Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Kompol Cosmas Kaju Gae tertunduk lesu setelah diputuskan dipecat dari Polri oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025) malam. Sesekali pula pandangannya mengarah ke atas.
Dalam sidang kode etik yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 19.40 WIB, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.
Hal ini buntut keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya melindas driver ojol Affan Kurniawan (21) hingga korban meninggal dunia pada 28 Agustus 2025 di Kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ricuh Demo di Gedung DPR, Driver Ojol Affan Kurniawan Meninggal Diduga Dilindas Kendaraan Rantis Brimob
Dengan suara bergetar dan menangis, Kompol Cosmas menyatakan masih pikir-pikir mengajukan banding, menjawab pertanyaan ketua sidang kode etik apakah menerima keputusan atau banding.
"Baik terduga pelanggar, apakah Anda menerima atau banding? Ada yang perlu disampaikan?" tanya Ketua Sidang Komisi Kode Etik Kombes Pol. Heri Setiawan dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
"Ketua sidang Yang Mulia, dengan putusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar," ujar Kompol Cosmas.
Baca Juga: Diteriaki "Pembunuh" dan Dilempari Botol, Biodata dan Agama Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri
Baru Tahu Korban Meninggal dari Video di Medsos
Kompol Cosmas Kaju Gae tertunduk lesu setelah diputuskan dipecat dari Polri, Rabu (3/9/2025). [YouTube TV Polri]Dalam kesempatan itu, Kompol Cosmas Kaju Gae mengaku baru tahu Affan Kurniawan meninggal akibat dilindas rantis yang ditumpanginya ketika rekaman video insiden itu viral di media sosial.