Briptu DS Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Disanksi Minta Maaf dan Patsus
Hukum

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi wajib menyampaikan minta maaf secara lisan dan tertulis kepada Briptu DS.
Briptu DS merupakan personel Brimob Polri yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam musibah yang menyebabkan driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia, beberapa waktu lalu.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, sanksi tersebut diputus dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Air Mata dan Pelukan Haru: Willie Salim Menemani Keluarga Affan Kurniawan di Tengah Tragedi Ojol
Erdi mengatakan, perbuatan yang disangkakan kepada Briptu DS adalah tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Cosmas Kaju Gae maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.
Atas perbuatannya, Briptu DS dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Sanksi etika, meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri," kata Erdi.
Baca Juga: Ricuh Demo di Gedung DPR, Driver Ojol Affan Kurniawan Meninggal Diduga Dilindas Kendaraan Rantis Brimob
Dipatsus 20 Hari
Selain sanksi etika, Briptu DS juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.
"Telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korbrimob Polri," tutur Erdi.
Briptu DS menyatakan menerima putusan majelis sidang KKEP.
3 Personel Belum Jalani Sidang Etik
Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dari Polri. [YouTube]Sehari sebelumnya, penumpang rantis Brimob lainnya, Aipda MR, telah menjalani sidang etik.
Ia dijatuhi sanksi wajib meminta maaf serta patsus karena tidak mengingatkan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad saat insiden pelindasan terjadi.
Kompol Cosmas sendiri telah dijatuhi sanksi pemecatan dari Polri. Sedangkan Bripka Rohmad mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri.
Tersisa tiga personel Brimob selaku penumpang rantis yang belum menjalani sidang etik, yakni Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.