Terungkap Foto Ria Ricis yang Dijadikan Modal AP Ancam dan Peras Eks Istri Teuku Ryan
Lifestyle
.jpg)
Sidang perdana eks satpam peras Ricis Ricis Rp 300 juta telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/10/2024).
Beragenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yakni dua dari orang terdekat Ria Ricis dan dua lainnya dari pihak kepolisian.
Sidang berlangsung sekitar satu jam, terungkap sejumlah modus awal terdakwa AP (29) melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis.
Baca Juga: Digelar di Hotel Mewah, Inilah 5 Potret Suasana Perayaan Ultah Ria Ricis dan Moana
Yenny, asisten Ria Ricis dihadirkan dalam sebagai saksi menyebut modus awal terdakwa melakukan pemerasan menggunakan dua buah foto.
"Pertama nanya posisi saya di mana, saya nggak respons karena hp di tas saya simpan nomor itu. Pas Kamis itu meminta kontak Bu Ria (Ricis) tapi nggak saya respons. Jumat ada lagi minta nomor Bu Ria sama foto-foto pribadi Bu Ria dia kirimin," terang Yenny dalam kesaksiannya.
Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim mencecar berapa foto yang di kirim terdakwa kepada Yenny.
Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pemeras Artis Ria Ricis
"Berapa foto yang dikirim terdakwa," tanya Ketua Majelis Hakim.
"Ada dua foto pribadi yang tidak pake hijab," kata Yenny.
Kemudian Ketua Majelis Hakim mendetailkan foto dikirim terdakwa. "Apakah dikirim foto seksi," tanya lagi.
Yenny menjawab, foto dikirim terdakwa sejatinya biasa saja hanya terlihat Ricis tak berhijab.
"Pakai pakaian biasa tanpa hijab lagi olahraga," ucap Yenny.
Setelah mendapat dua buah foto itu, Yenny langsung melapor ke Ricis lantaran dirinya mendapatkan dua buah foto majikannya dari AP.
"Saya langsung kasih tau Bu Ria Yunita (Ricis)," tutur Yenny.
Untuk selanjutnya, sidang eks satpam peras Ricis Rp 300 juta akan digelar pada 7 November mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus eks satpam memeras Ricis terungkap ketika sang Youtuber membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024, setelah seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300 juta melalui pesan singkat WhatsApp.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya tersangka AP (29) ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.
Kini, AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.
AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Selvianus Kopong Basar)