Kapolrestabes Medan Janji Jelaskan Kasus Pembakaran Rumah Hakim Besok, Ini Katanya!
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak berjanji kepada para awak media akan menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Jumat (21/11/2025) besok.
"Besok (Jumat) saya akan konfrensi pers. Tunggu besok waktunya, saya jelaskan secara tuntas dan sempurna," janji Calvijn saat diwawancarai wartawan, Kamis (20/11/2025) sore.
Sopir Diduga Otak Pelaku
Baca Juga: Polrestabes Medan Amankan 4 Preman Berkedok Debt Collector
Korban, Hakim Khamozaro Waruwu. [Instagram]Disinggung, apakah sopir korban terlibat dan menjadi otak pelaku kasus ini, mantan Dirres Narkoba Polda Sumut tersebut tak menjawab secara gamblang.
"Besok kita sampaikan, hari Jumat ya," pungkas Calvijn sambil berlalu.
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan dikabarkan menangkap tiga pelaku dalam kasus pembakaran rumah hakim tersebut.
Baca Juga: Viral Oknum Polantas Keciduk Pungli Pengendara Wanita di Medan, Begini Kronologinya!
Ketiga pelaku yang belum diketahui identitasnya ini diamankan di lokasi yang berbeda pada Senin (17/11/2025).
Rumah Hakim Kebakaran
Kebakaran di rumah hakim. [Ist]Diketahui, kebakaran melanda rumah hakim yang menangani kasus dugaan korupsi Topan Ginting di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa (4/11/2025) siang.
Peristiwa ini menghanguskan satu unit rumah permanen, khususnya di bagian kamar, dengan tingkat kerusakan mencapai sekitar 40 persen. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.