Terungkap Motif Tewasnya Pria Bertato di Tangan 3 Wanita di Bali : Sempat Disiksa Dalam Kamar Kos
Daerah

Motif tewasnya pria bertato yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Hutan Bali terkuak.
Ternyata pria bertato itu tewas di tangan tiga wanita setelah sebelumnya sempat diculik dan disiksa dalam kamar kos.
Mayat bertato itu diketahui bernama I Pande Gede Putra (53). Korban berasal dari Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Jenazah Satu Keluarga Tewas di Apartemen Teluk Intan Dikembalikan ke Keluarga
Jasad korban ditemukan di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada 2 Februari 2025 lalu.
Ironisnya, pelaku merupakan tiga orang wanita yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Sedangkan ketiga wanita yang melakukan pembunuhan berinsial OSM alias Oky (38), IOP alias Intan (38), dan ALY alias Leni (57).
Baca Juga: Menlu Rusia Dipastikan Wakili Vladimir Putin di KTT G20
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, setelah melakukan hasil pengecekan menggunakan teknologi Inafis kepolisian identitas korban diketahui bernama I Pande Gede Putra Palguna dan hasil penyelidikan bahwa korban diketahui tewas tidak wajar.
"Pada tubuh korban, kami temukan tanda-tanda kematian tidak wajar," kata AKBP Widwan, saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Bali, Kamis (13/2/2025).
Sementara, hasil dari autopsi di tubuh korban ditemukan kondisi luka ikatan pada pergelangan kaki dan tangan, bekas luka bakar di kedua punggung dan kepala, lebam pada mata, luka robek pada bibir, dan luka gores pada pinggang.
Kemudian, untuk tiga pelaku ditangkap di daerah Kota Denpasar, pada Sabtu (8/2/2025) dan korban sebelum tewas, sempat disekap dan disiksa oleh OSM dan OP dan keduanya adalah orang suruhan ALY.
Penyiksaan itu dialami korban hampir dua pekan lamanya atau tepatnya sejak 20 Januari dan ditemukan tewas pada 2 Februari 2025.
Lokasi penyiksaan korban dilakukan di sebuah indekos yang ditempati OSM dan OP di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
"Motifnya adalah masalah utang. Korban memiliki utang dengan ketiga tersangka. Tersangka OSM dan OP menganiaya korban hingga meninggal dunia. Hal itu juga atas perintah tersangka ALY untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya," ujarnya.
Kemudian, tersangka OSM dan OP membuang mayat korban di hutan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Senin (3/2/2025) dinihari, mayat tersebut diangkut menggunakan mobil Honda Brio kuning yang disewa tersangka ALY.
"Selanjutnya ketiga tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 Jo. PASAL 55 KUHP pidana dan atau Pasal 351 Ayat 3 JO. Pasal 55 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara.