Terungkap! Semua Laporan Polisi Terhadap Pengusaha Medan Edwin Witarsa Dihentikan
Pengusaha muda asal Kota Medan, Edwin Witarsa melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa seluruh laporan pidana yang sempat diarahkan kepada dirinya telah resmi dihentikan penyidikanya oleh aparat kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jon Efendi Purba, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Edwin Witarsa, dalam keterangan resminya kepada awak media.
Status Pailit PT Stareast Sejahtera Group
Kuasa hukum Edwin Witarsa, Jon Efendi Purba (kiri). [Dok. Pribafi]Berdasarkan Putusan Pengadilan
Menurut Jon Efendi Purba, Edwin Witarsa merupakan mantan Direktur PT Stareast Sejahtera Group yang telah dinyatakan pailit secara sah berdasarkan: Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Medan Jo. Nomor 11/Pdt.Sus PKPU/2017/PN Niaga Medan dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 621 K/PDT.Sus-Pailit/2019.
Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sejak 14 Februari 2019 dan 26 Agustus 2019. "Putusan ini sekaligus mengangkat kurator dan hakim pengawas untuk mengurus dan membereskan harta pailit sesuai Undang-Undang Kepailitan dan PKPU," pungkas Jon kepada FT News, Minggu (28/12/2025).
Tiga Laporan Polisi Pasca Pailit Seluruhnya Dihentikan
Mabes Polri. [Ist]Meski telah berstatus pailit, Edwin Witarsa sempat tiga kali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun demikian, ketiga laporan tersebut seluruhnya dihentikan penyidikannya. "Masing-masing pada tahun 2018, tahun 2021, terakhir Juli 2025 melalui gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim Polri," jelas Jon.
Fakta Gelar Perkara Khusus di Bareskrim Polri
Polda Sumut. [Ist]Dalam gelar perkara khusus yang dilakukan pada Mei 2025, terungkap sejumlah fakta penting. Forum tersebut dihadiri oleh kuasa hukum pelapor, kuasa hukum terlapor, penyidik Ditkrimum Polda Sumut, unsur Wasidik Bareskrim Polri, pihak eksternal, serta ahli pidana.
"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada hubungan hukum langsung antara para pelapor dan Edwin Witarsa, tidak ditemukan aliran dana pribadi dari para pelapor ke Edwin Witarsa, seluruh transaksi dilakukan melalui perseroan dan mekanisme RUPS, dan para pelapor terdaftar sebagai kreditor kurator," tandas Jon.
Para kreditor telah menerima pembayaran cicilan, baik sebelum maupun sesudah pailit. Jon Efendi Purba menegaskan bahwa berbagai pemberitaan dan unggahan media sosial yang mendiskreditkan kliennya terbantahkan oleh fakta hukum.
Dia menyebut, sejak awal, PT Stareast Sejahtera Group telah berada dalam proses hukum kepailitan yang sah, dengan seluruh pemberesan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan pengadilan.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyampaikan bahwa Edwin Witarsa berencana mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik pihak-pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya melalui laporan pidana maupun narasi negatif di media sosial.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya pemulihan nama baik setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai dan tidak terbukti adanya unsur pidana.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry W tidak menjawab konfirmasi dari FT News.