Terungkap! Motif Bocah SD Bunuh Ibu Kandung di Medan, Polisi Beber Fakta Mengejutkan
Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menggemparkan warga Medan.
Seorang anak SD kelas 6 berinisial A (12) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Faizah Soraya (42), di rumah mereka, Jalan Dwi Kora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (10/12/2025).
Korban ditemukan meninggal dunia dengan 26 luka tusukan, yang dilakukan saat korban dalam kondisi tertidur.
Baca Juga: Rumah Penjualan Sabu di Medan Selayang Digerebek, 2 Orang Terciduk
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap bahwa aksi tragis tersebut dipicu oleh amarah yang terpendam akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap disaksikan pelaku.
Pelaku melihat ibunya sering melakukan kekerasan verbal maupun fisik terhadap kakaknya, dirinya sendiri, hingga ayahnya.
"Kakaknya sering dimarahi, dimaki, dan dipukul menggunakan sapu serta tali pinggang. Adiknya juga sering dimarahi dan dicubit,” ujar Calvijn.
Baca Juga: Polrestabes Medan Gerebek De’Tonga: Ekstasi Ditemukan, 7 Orang Diamankan
Kekerasan Disebut Terjadi Selama Tiga Tahun
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. [FT News/Reza D Syahputra]Berdasarkan hasil penyelidikan, kekerasan tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun terakhir. Pelaku beberapa kali menyaksikan kakaknya mengalami luka memar di kaki, betis, dan tangan akibat pukulan.
Situasi keluarga juga disebut tidak harmonis. Sang ayah diketahui tinggal terpisah di lantai dua rumah, sementara ibu dan anak-anak berada di lantai satu.
Detik-detik Anak Ambil Pisau dan Menusuk Korban
Kapolrestabes Medan menjelaskan motif anak bunuh ibu kandung. [FT News/Reza D Syahputra]Rasa marah yang memuncak membuat pelaku mengambil pisau dari dapur. Aksi tersebut dilakukan saat ibu dan kakaknya tertidur.
“Adik memandangi korban yang sedang tidur. Rasa marah semakin kuat, lalu mengambil pisau dan melukai korban,” jelas Calvijn.
Proses Hukum dan Pendampingan Psikologis
Kapolrestabes Medan. [FT News/Reza D Syahputra]Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan di sel, melainkan ditempatkan di rumah aman.
Polisi menerapkan Undang-Undang KDRT, bukan pasal pembunuhan berencana, mengingat usia pelaku masih anak-anak.
Selama proses hukum, hak-hak dasar pelaku tetap dipenuhi, termasuk pendidikan, pendampingan psikolog, hak beribadah, bermain dan berkomunikasi.
Pendampingan melibatkan psikolog, pekerja sosial, Dinas Sosial, hingga Dinas Pendidikan.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati dan diawasi berbagai pihak, termasuk Polda dan Bareskrim Polri.
“Ini anak. Penanganannya harus berbeda. Kami pastikan proses hukum berjalan, tapi perlindungan anak tetap diutamakan,” tegas perwira bunga melati tiga emas di pundaknya ini.