Tes Uji Emisi sebagai Cara Menekan Polusi Udara di Jakarta

Otomotif

Selasa, 22 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Tes Uji Emisi sebagai Cara Menekan Polusi Udara di Jakarta

Forumterkininews.id, Jakarta - Dalam beberapa waktu terakhir masyarakat Jakarta mengeluhkan polusi yang makin parah di Jakarta. Salah satu cara menanggulangi masalah tersebut ialah melakukan tes uji emisi bagi pengguna kendaraan bermotor.

rb-1

Pengguna kendaraan bermotor wajib melakukan tes uji emisi. Tes ini untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan. Bagi kendaraan dengan skor di bawah ketentuan bisa terkena sanksi tilang.

“Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa Disinsentif parkir ( dengan penerapan tarif tertinggi) dan Pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang” tulis indonesiabaik.id.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Biaya dan Lokasi

Biaya yang harus pengguna mobil keluarkan untuk melakukan tes ini sekitar Rp150.000 - Rp200.000. Tarif tersebut bergantung pada tempat pengguna melakukan tes pada kendaraan.

Sementara, biaya untuk sepeda motor setengah dari kisaran tarif pada mobil.

Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri

“Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup,” tulis dalam web yang sama.

Ketentuan Tes 

Proses pengujian emisi berlangsung dalam beberapa tahap, di antaranya;

  • Pertama, memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
  • Lalu, Kendaraan harus dalam posisi hidup
  • Pengguna dilarang menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  • Selanjutnya, pengujian berlangsung selama 5-7 menit
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan tercatat setelah selesai
  • Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida

Apabila kendaraan lulus, pengguna mendapatkan tanda bukti hasil tes uji emisi. Surat tersebut dapat pengguna tunjukan apabila pihak kepolisian memintanya.

Selain tanda bukti fisik, pengguna dapat mengakses bukti pengecekan kendaraan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan mengisi nomor tanda kendaraan.

Tag Headline Jakarta Polusi Udara Uji Emisi

Terkini