Tidak Ada Alat Bukti, Pihak Tom Lembong Permasalahkan Penetapan Tersangka
Hukum

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor register: 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL pada hari Selasa (5/11).
"Nanti kita akan dipanggil sidang untuk melaksanakan persidangan. Nah, dalam proses praperadilan ini, kami mengajukan beberapa hal," ujar Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jaksel, Selasa (5/11).
Baca Juga: Biografi dan Agama Zarof Ricar, Simpan Uang Suap Rp 920 Miliar di Rumah
Pada permohonannya, pihak Tom Lembong mempermasalahkan penetapan sebagai tersangkanya terkait kasus impor gula di Kemendag periode 2016-2023.
Menurut Ari, penetapan tersebut tidak dicukupkan oleh bukti-bukti.
"Tentang pada waktu proses penetapan sebagai tersangka, tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan, sehingga menetapkan Pak Thomas Lembong sebagai tersangka," ujar Ari di PN Jaksel, Selasa (5/11).
Baca Juga: Diperiksa 8 Jam, Ahok Bongkar Isi Catatan Rapat Saat Jadi Komut Pertamina
Lebih lanjut, Ari menekankan seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mejelaskan barang bukti apa saja kepada publik, jangan hanya masalah importir gula saja.
"Seharusnya itu bisa dishare ke publik dan secara transparan bisa diketahui. Selama ini hanya diberitahukan bahwa masalah importir gula," ujarnya.
Diketahui, Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)
Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.
Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.