Tidak Diringankan, Hukuman Munarman Ditambah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta

Hukum

Kamis, 28 Juli 2022 | 00:00 WIB
Tidak Diringankan, Hukuman Munarman Ditambah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi empat tahun penjara.

rb-1

Sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana terorisme itu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip dari website PT Jakarta, Kamis (28/7).

Baca Juga: Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek-Wakapolsek Tanah Abang Terancam Sanksi Disiplin

rb-3

Selain itu, hakim PT Jakarta juga memutuskan Munarman tetap ditahan, menguatkan putusan PN Jaktim lainnya, serta, membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10.000.

Sebelumnya, PN Jaktim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman pada 6 April 2022 lalu.

Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang. Dimana hasutan tersebut dianggap bisa membuat seseorang melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.

Baca Juga: Alasan Sakit, Putri Candrawathi Belum Ditahan

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebagai informasi, Jaksa menuntut Munarman hukuman 8 tahun penjara.

Tag Hukum Munarman Terorisme Banding Pengadilan Tinggi Jakarta

Terkini