Tidak Pecat AKBP Brotoseno, Kadiv Propam: Itu Permintaan Atasan

Hukum

Selasa, 31 Mei 2022 | 00:00 WIB
Tidak Pecat AKBP Brotoseno, Kadiv Propam: Itu Permintaan Atasan

Forumterkininews.id, Jakarta - Propam Polri menjelaskan alasan tidak memecat AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota polri. Pasalnya, setelah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara, Brotoseno kembali bertugas di Institusi Bhayangkara.

rb-1

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan AKBP Raden Brotoseno masih bertugas di Polri. Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat tersebut, kebijakan soal  AKBP Brotoseno karena ada pernyataan dari atasan. Lanjut jenderal polisi bintang dua ini mengatakan, prestasi AKBP Brotoseno juga menjadi pertimbangan.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Irjen Ferdy dalam keterangannya, Senin (30/5) malam.

Baca Juga: Barisan Para Mantan Andre Taulany: Ada Mantan Putri Indonesia, Erin Lewat

rb-3

Atas dasar hal itu, Propam Polri tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah  terjerat dalam kasus penerimaan suap.

"Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari  terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas pada 2018. Hal ini dikuatkan dengan dikeluarkannya Nomor Putusan:1643-K/pidsus/2018 pada 14  November 2018," tuturnya.

Selain itu, kata Ferdy, Terduga pelanggar dalam hal ini AKBP R Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor selama 5 tahun.

Baca Juga: Mahasiswa Indonesia Sabet Juara dalam Kompetisi Pangan Global di AS

Ferdy menegaskan eks narapidana R Brotoseno saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

"Bentuk Pelanggaran AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural," jelasnya.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri," ucapnya.

Dimana dalam putusan sidang Kode Etik Profesi Polri, lanjut Ferdy, AKBP Raden Brotoseno hanya diberikan sanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

"Serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," tegas Ferdy.

Adapun pemberian sanksi itu didasari putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Dengan putusan dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

"AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," tandasnya.

Tag AKBP R Brotoseno Demosi dan Dipindahtugaskan Dijatuhi Hukuman Penjara Eks Narapidana Headline Hukum Menerima Suap Perkara Korupsi PTDH Tidak Dipecat sebagai anggota Polri

Terkini