Tidak Semua Perawatan Gigi Ditanggung BPJS, Ini Batasan dan Pengecualiannya

Lifestyle

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:02 WIB
Tidak Semua Perawatan Gigi Ditanggung BPJS, Ini Batasan dan Pengecualiannya
Ilustrasi dokter gigi (Pixabay)

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

rb-1

Salah satu layanan yang disediakan adalah perawatan gigi, yang bisa dimanfaatkan oleh peserta untuk menjaga kesehatan mulut dengan biaya yang lebih terjangkau. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis perawatan gigi ditanggung oleh BPJS.

Baca Juga: Tangis Wenny Myzon Pegawai PT Timah Usai Viral Hina Honorer Pakai BPJS: Maaf atas Kegaduhan Ini

rb-3

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan gigi yang bersifat dasar dan preventif, seperti pencabutan gigi, penambalan sederhana, pemeriksaan rutin, dan pengobatan infeksi gigi atau gusi.

Layanan ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut serta menangani masalah mendesak yang berkaitan dengan kesehatan gigi dan mulut. Di sisi lain, perawatan yang berkaitan dengan estetika atau mempercantik penampilan gigi tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS.

Jenis Perawatan Gigi yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Ilustrasi perawatan gigi (Pixabay)Ilustrasi perawatan gigi (Pixabay)

Baca Juga: Hanya PoV, Jadi Alasan Wenny Myzon Pegawai PT Timah BUMN Hina Honorer Pakai BPJS

Beberapa perawatan gigi tertentu memang umum dilakukan oleh masyarakat, terutama mereka yang ingin tampil lebih percaya diri. Namun sayangnya, layanan-layanan berikut tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan:

1. Bleaching Gigi

Perawatan pemutihan gigi atau bleaching termasuk prosedur kosmetik yang bertujuan untuk membuat gigi tampak lebih putih dan bersih. Biasanya dilakukan oleh publik figur, selebritas, atau siapa pun yang ingin meningkatkan penampilan mereka. Karena bersifat estetika dan bukan kebutuhan medis, bleaching gigi tidak ditanggung oleh BPJS.

2. Scaling untuk Estetika

Scaling atau pembersihan karang gigi juga tidak serta merta ditanggung BPJS. Jika dilakukan semata-mata untuk tujuan kebersihan atau estetika tanpa indikasi medis, maka pasien harus menanggung sendiri biayanya. Namun, jika dokter menyatakan bahwa scaling harus dilakukan untuk mencegah masalah kesehatan, seperti radang gusi atau infeksi, maka prosedur tersebut bisa ditanggung BPJS.

3. Veneer Gigi

Veneer adalah prosedur pelapisan permukaan gigi dengan bahan tertentu agar tampilan gigi terlihat lebih rapi, putih, dan sejajar. Perawatan ini jelas bersifat kosmetik dan dilakukan atas dasar keinginan pribadi, bukan karena kebutuhan medis. Oleh karena itu, biaya veneer gigi tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tag BPJS Kesehatan perawatan gigi perawatan gigi pakai bpjs kesehatan

Terkini