Tiga Oknum TNI AD Kasus Tabrak Lari di Nagrek Diproses Hukum, Ini Identitas Pelaku

Hukum

Jumat, 24 Desember 2021 | 00:00 WIB
Tiga Oknum TNI AD Kasus Tabrak Lari di Nagrek Diproses Hukum, Ini Identitas Pelaku

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyelidikan kasus tewasnya dua remaja yaitu Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) kini ditangani oleh TNI AD.

rb-1

Keduanya korban tabrak lari di Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021). Mirisnya dua remaja tersebut malah dibuang di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Pengusutan kasus yang dilimpahkan oleh Polresta Bandung ke pihak TNI itu lantaran pelakunya adalah tiga oknum anggota TNI AD. "Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Kombes Agus Nur Patria Berperan Hilangkan Barang Bukti CCTV

rb-3

Prantara kemudian membeberkan ketiga identitas anggota TNI tersebut yang kini sedang menjalani proses hukum yaiotu

1. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

2. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Potret Pose Liar Raline Shah Pamer Lekuk Tubuh dengan Dress Pink Shimmer

3. Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Ketiga oknum tersebut kata Prantara akan dijerat pasal berlapis. Selain dikenakan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu juga dikenakan Pasal pembunuhan yaitu 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya seumur hidup.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus kematian Handi dan Salsabila, dua remaja asal Garut, Jawa Barat menjadi perhatian publik. Kedunya sempat dinyatakan hilang setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021.

Masyarakat melaporkan kedua korban diangkut oleh pemilik mobil yang menabrak mereka. Dari hasil keterangan saksi mata, pelaku berbadan tegap dan berambut cepak menyampaikan akan membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit.

Setelah sepekan dinyatakan hilang, polisi pada Sabtu 18 Desember menyatakan kedua remaja tersebut sudah ditemukan tidak bernyawa. Jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu di tempat terpisah, di wilayah Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.

Dari hasil visum, polisi menemukan fakta korban Handi dibuang ke sungai saat masih hidup. Sementara Salsabila kemungkinan besar sudah meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

Tag Hukum Headline Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kasus Tabrak Lari Nagrek Tiga Oknum TNI AD

Terkini