Tiga Tersangka Pelaku Love Scamming Diringkus di Jakpus, 21 Orang Jadi Korban Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Daerah

Tiga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus love scamming melalui media sosial berhasil diringkus Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Satu tersangka pelaku, A, masih dalam pengejaran.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengungkap, ketiga pelaku berinisial ORM, R, dan ABD juga melancarkan aksinya dengan menawarkan pekerjaan secara online dengan janji komisi besar dari modal yang disetorkan korban. Hingga saat ini, Polisi juga masih memburu seorang pelaku berinsial A.
"Total ada 21 korban yang teridentifikasi. Jumlah ini berpotensi bertambah seiring pendalaman oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya," ungkapnya, dilansir Humas Polri.
Reonald menambahkan, 21 korban ini terdeteksi hasil dari pengakuan dan hasil penelusuran penyidik kepada tiga tersangka yang sudah diamankan. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik diantaranya laptop, gawai, serta kartu ATM.
Kerugian Korban Ratusan Juta Rupiah
Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Diketahui, ketiga Pelaku tersebut, ditangkap di apartemen kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat pada Senin, (23/6/2025).
Diakhir, Reonald meminta kepada masyaraka yang merasa menjadi korban segera melapor ke polisi. Pihaknya berkomitmen menjaga dan mengamankan identitas korban.
"Mungkin ada korban yang belum melapor jangan khawatir untuk melaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan kami ulangi sekali lagi identitas dan kerahasiaan serta privasi saudara sebagai korban tetap akan kami nomor satukan keamanannya,"pungkasnya.***