Tiga Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Diciduk Polisi
Hukum

Forumterkininews.id, Baturaja - Tiga tersangka pengeroyokan dan penusukan dua orang jurnalis yang terjadi pada (7/7) di Jalan Lintas Sumatera ditangkap Tim Resmob Singa Ogan Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (Oku).
Terkait hal ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres OKU.
Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Syafaruddin mengatakan, tiga orang yang diamankan yaitu berinisial JU (38), AN (31), dan HE (23). Ketiganya merupakan warga Baturaja, Kabupaten OKU.
Baca Juga: Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Ini Alasan Kuasa Hukum Irwan Hermawan
Ketiga tersangka ditangkap saat berada di salah satu tempat keramaian di Kota Baturaja pada Rabu (20/7) malam.
Tersangka berserta barang bukti kini diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan hingga korban mengalami luka berat.
Baca Juga: Eksportir Minyak Goreng yang Dikunjungi Kapolri Tidak Disentuh Kejagung
Peristiwa pengeroyokan terhadap dua oknum wartawan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kamis (7/7) lalu. Aksi penganiayaan ini persisnya di depan Gereja Metodis, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU sekitar pukul 01.00 WIB.
Dua wartawan menjadi korban pengeroyokan dan penusukan oleh orang tidak dikenal. Akibatnya, satu dari dua wartawan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
"Korban bernama Desrizal sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang sebanyak tiga lubang, dan luka robek di bagian kepala belakang. Sementara, M Yusuf hanya mengalami luka tusuk bagian rusuk sebelah kiri," ujar Kasi Humas.