Tilang Emisi Dihentikan: Beri Waktu Pengendara Cek Kendaraannya

Forumterkininews.id, Jakarta – Baru berlaku sehari, tilang razia emisi dihentikan. Penghentian tilang berbayar ini karena banyaknya komplain dari masyarakat. Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta hanya memberikan sosialiasi di lapangan terkait pentingnya uji emisi.

Menanggapi hal itu, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menilai, hal itu dapat memberikan kesempatan pengendara untuk segera melakukan perbaikan atau servis kendaraannya. Tujuannya agar pembakaran kendaraannya tidak mengeluarkan emisi.

“Rencana kebijakan ini seharusnya juga berlaku seJabodetabek. Tidak hanya di wilayah Jakarta saja,” katanya Nirwono kepada Forumterkininews.id di Jakarta, Jumat (3/11).

Menurutnya banyak juga kendaraan sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang setiap hari keluar masuk Jakarta.

Selain itu yang juga penting lanjutnya, harus ada penyediaan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang berkualitas baik dan ramah lingkungan.

“Yang terpenting juga terjangkau atau terbeli oleh masyarakat umum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas DLH DKI Jakarta resmi menerapkan razia tilang emisi per 1 November 2023. Namun baru sehari, kegiatan ini mereka hentikan. Sebanyak 57 kendaraan terkena tilang.

Sekitar dua bulan sebelumnya, juga telah ada sosialiasi razia uji emisi, tanpa menerapkan sanksi tilang.

Menurut riset DLH DKI Jakarta sektor transportasi menyumbang 67 persen polutan PM2.5 di daerah Jabodetabek.

Penerapan pengawasan dan penegakan hukum tilang uji emisi ini sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang kegiatan ini diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Lalu, penerapan sanksi bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi berupa denda Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Artikel Terkait