Tim Hukum Rido Desak Pelaku Yang Mencoblos Surat Suara Tidak Sah Untuk Pramono-Rano di Makassar Jaktim Jadi Tersangka

Politik

Jumat, 29 November 2024 | 21:32 WIB
Tim Hukum Rido Desak Pelaku Yang Mencoblos Surat Suara Tidak Sah Untuk Pramono-Rano di Makassar Jaktim Jadi Tersangka
Wakil Ketua Advokasi RIDO Muslim Jaya Butarbutar (FTNews/Daffa)

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur Rio Varieza menyebut ada pelanggaran berat di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

rb-1

Menurutnya, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Advokasi RIDO Muslim Jaya Butarbutar mengatakan suarat suara tersebut dicoblos oleh ketua KPPS bersama dengan petugas ketertiban di TPS tersebut untuk pasangan calon Pramono Anung dan Rano Karno sebanyak 20 suara.

Baca Juga: Dari Mentalis Kini Dirumorkan Maju Pilkada DKI, Seberapa Kaya Deddy Corbuzier?

rb-3

"Atas perbuatannya, ketua dan oknum tersebut melanggar Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, di mana secara sengaja mengetahui bahwa surat adalah tidak sah dan dipalsukan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat suara sah, dipidana paling singkat 36 bulan penjara," ujarnya, Jumat (29/11).

FTnews/Daffa

Tak hanya itu, Muslim juga menyebut oknum tersebut telah melanggar administrasi pemilu yang tertuang di Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Dengan begitu, Muslim mendesak agar kedua oknum ini segera ditetapkan sebagai tersangka karena memang terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencatutan NIK di Pilkada DKI Jakarta Dihentikan, Kenapa?

"Kami meminta Gakumdu dan penyidik untuk segera menjadikan Ketua KPPS tersebut dan petugas ketertiban untuk dijadikan tersangka," ujarnya.

Tag Kecurangan Pemilu Pilkada DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono

Terkini