Kasus Dugaan Pencatutan NIK di Pilkada DKI Jakarta Dihentikan, Kenapa?

FT News – Polisi resmi menghentikan penyelidikan laporan yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Samson (45) soal pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung pasangan Dharma Pongkreun dan Kun Wardhana dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penghentian ini dilakukan usai adanya gelar perkara pada Senin, 19 Agustus 2024.

“Setelah mempelajari dan menganalisa materi laporan dimaksud dan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara aquo dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Selasa (20/8).

Samson (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Army Mulyanto (tengah) membawa laporan pencatutan nama dalam Pilkada, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (16/8/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)

 

Lebih lanjut Ade Safri menuturkan bahwa peristiwa yang dilaporkan telah diatur secara khusus dalam Pasal 185A

UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” ucap Ade Safri.

Sebelumnya diberitakan, Seorang warga bernama Samson T (45) mendatangi Polda Metro Jaya, pada Jumat (16/8). Adapun kedatangannya buntut pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung pasangan Dharma Pongkreun dan Kun Wardhana dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Samson (kiri) didampingi kuasa hukumnya pasca laporkan soal pencatutan nama dalam Pilkada di Polda Metro Jaya, pada Jumat (16/8/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)

 

Pria kelahiran Jakarta ini mengaku bahwa kronologi yang menimpanya bermula saat adanya informasi dari media sosial mengenai pencatutan nama untuk mendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan dan Calon Wakil Kepala Daerah. Namun Samson mengaku dirinya tidak kenal dan tidak pernah memberikan dukungan terhadap wakil tersebut.

“Saya coba cek ternyata nama saya tercatat dan disitu dalam tampilan website KPU RI itu dinyatakan bahwa saya adalah salah satu pendukung. Sementara saya tidak pernah melakukan itu. Itu yang menjadi keberatan saya,” kata Samson, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (16/8).

BACA JUGA:   Perangi "Stunting", Siapa Capres-Cawapres Visi dan Misinya Paling Bergizi?

Lebih lanjut Samson mengungkapkan pelayangan laporan ini dilakukan buntut kekhawatiran adanya kebocoran data. Selain itu juga ia khawatir data pribadinya akan disalahgunakan.

“Ternyata di media sosial sudah berseliweran dan banyak bukan hanya saya. Tapi berkaitan dengan itu saya kira saya juga punya kekhawatiran ini data saya darimana dia dapat, jangan-jangan sudah tersebar gitu dan mungkin bisa disalahgunakan bukan hanya untuk Pemilu tapi untuk hal-hal lain,” ucap Samson.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Samson, Army Mulyanto mengatakan bahwa dirinya mendampingi kliennya terkait pencatutan data NIK untuk mendukung kedua calon tersebut.

“Terus terang untuk pencatutan dari klien saya baru mengetahui siang tadi, pada saat mengecek di aplikasi milik KPU RI dan tentu saja klien saya keberatan makanya buat laporan polisi karena sama sekali tidak pernah membuat atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu terhadap dukungan pasangan calon yang dimaksud, artinya saya melihat ada unsur dugaan tindak pidana khususnya terhadap UU perlindungan data pribadi,” jelas Army.

Kemudian dalam pelaporan ini pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen tangkapan layar aplikasi KPU DKI Jakarta yang menyatakan kliennya mendukung Dharma.

Terkait hal ini pihaknya sebagai warga negara berharap agar kepolisian dapat mengusut laporan yang dilayangkan. Termasuk juga mendalami pihak-pihak lain yang juga dicatut mendukung Dharma.

“Karena sebagai warga negara yang baik kami mohon keadilan dalam hal ini minta perlindungan juga pada bapak polisi supaya kasus ini bisa diungkap kenapa bisa seperti ini, apakah memang dari Paslon yang dimaksud yang melakukan atau timnya atau siapa kami kurang paham tapi mudah-mudahan ini bisa menjadi penyelesaian yang baik melalui jalur hukum,” ungkap Army.

Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024 pukul 21.36 WIB. Terlapor dalam hal ini masih dalam lidik. Namun pasal yang disangkakan yakni Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022.

Artikel Terkait