Tim Reformasi Hukum Bentukan Menkopolhukam Sambangi KPK

Hukum

Selasa, 13 Juni 2023 | 00:00 WIB
Tim Reformasi Hukum Bentukan Menkopolhukam Sambangi KPK

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Reformasi Hukum yang membidangi Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi mendatangi gedung lembaga anti-rasuah di Kuningan, Jakarta Selatan.

rb-1

Beberapa anggota Pokja tim reformasi hukum saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diterima oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Ketua Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi didalam tim reformasi hukum. Dipimpin Yunus Husein yang merupakan mantan Kepala PPATK, dan terlihat anggota ada nama Dadang Trisasongko dan wartawan senior, Bambang Harymurti. Namun Mahfud Md dan Najwa Shihab terlihat tidak hadir.

Baca Juga: Polres Cilegon Ringkus Pria Pengedar 76 Paket Sabu

rb-3

Dalam pertemuan yang berlangsung cukup lama hingga sore, membahas terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan juga pemberantasan atau penindakan rasuah yang kini selalu menjadi perhatian publik.

Ketua Pokja pencegahan dan pemberantasan korupsi tim reformasi hukum, Yunus Husein mengatakan dalam pertemuan tersebut membahas beberapa pokok permasalahan yang menyangkut kasus tindak pidana korupsi.

"Kami dari Kelompok Kerja Percepatan Reformasi Hukum yang dibuat oleh Menko Polhukam terutama bidang pencegahan korupsi, baru saja berkunjung ke Deputi Pencegahan KPK," kata Yunus kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Baca Juga: Sebelum Membunuh, AH Berperilaku Aneh Sejak Enam Bulan Lalu

Hasil dari diskusi pembahasan dengan Deputi Pencegahan KPK, nantinya, kata Yunus, akan membuat program prioritas untuk menangani permasalahan korupsi di Indonesia yang tidak pernah habis.

"Kami ingin tahu permasalahan-permasalahan itu bagaimana. Dari sana kami tahu permasalahan yang sebenarnya, kami buat prioritas ya, program. Kami laksanakan dan pantau juga. Ternyata banyak juga masalah-masalah," ucap Yunus yang merupakan mantan Ketua PPATK.

Ia mengatakan dari pembahasan tersebut, tim reformasi hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi memetakan terhadap empat permasalahan yang menjadi prioritas.

"Pertama terkait bidang politik. Kami minta calon-calon mendeklarasikan asetnya, misalnya," tutur Yunus.

Kemudian yang kedua, lanjut dia, terkait permasalahan penegakan hukum terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi yang hingga kini selalu dilakukan penindakan terkait perkara suap dan gratifikasi.

"Seperti LHKPN yang mungkin kurang lengkap. Kemudian sistem penanganan perkara tindak pidana korupsi secara online atau menggunakan teknologi belum berjalan," imbuhnya.

Selanjutnya, yang ketiga, terkait permasalah sumber daya alam, seperti minerba atau tambang batubara dan nikel.

"Terakhir keempat mengenai masalah kejadian-kejadian terkait anggaran (APBN-APBD)," paparnya.

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan berdasarkan hasil pembahasan tersebut, sudah mengidentifikasi upaya pencegahan yang akan diprioritaskan seperti LHKPN dan dari sektor perbankan.

"Tadi disebutkan bahwa sebenarnya akan mengidentifikasi, mana upaya pencegahan yang akan diprioritaskan, mana yang akan dipercepat. Saya dari Pencegahan KPK, dan dari Stranas bilang bahwa pencegahan kalau tangannya tiga kurang, kalau perlu empat," ucap Pahala kepada wartawan di gedung KPK lama.

Pihaknya juga mendukung tim percepatan reformasi hukum bentukan Menkopolhukam Mahfud Md di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Jadi siapa pun yang membantu upaya percepatan dan prioritas pencegahan pasti kita dukung," tegas Pahala.

Diketahui, tim percepatan reformasi hukum di beberapa bidang itu nantinya akan menghasilkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan untuk masuk ke prolegnas.

Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum yang ditandatangani pada 23 Mei 2023 lalu.

Adapun tim reformasi hukum yang terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, serta empat kelompok kerja (pokja), yaitu Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum sebanyak 14 orang.

Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam sebanyak 11 orang, Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebanyak 14 orang, serta Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan sebanyak 11 orang.

Tag Hukum Menkopolhukam Pencegahan Korupsi Tim Reformasi Hukum Yunus Husein

Terkini