Timses RIDO Tuding Ada Kecurangan di Masa Tenang Pilgub Jakarta 2024, Ini Sanksinya Jika Terbukti

Nasional

Kamis, 28 November 2024 | 11:02 WIB
Timses RIDO Tuding Ada Kecurangan di Masa Tenang Pilgub Jakarta 2024, Ini Sanksinya Jika Terbukti
Ilustrasi serangan fajar (Pexels)

Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 telah dilakukan pada 27 November 2024, di 545 daerah, mulai dari kota, kabupaten dan provinsi.

rb-1

Diantara daerah tersebut, Provinsi Jakarta cukup menyita perhatian banyak pihak.

Terlebih setelah Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, menyatakan ada dugaan kecurangan di Pilgub Jakarta.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak 2024 Capai Angka Rp27 Triliun

rb-3

Ia menyebut, di masa tenang 24-26 November lalu, ada dugaan terjadinya politik uang hingga pembagian sembaki di sejumlah wilayah di Jakarta.

"Kami juga ingin menyampaikan sebagaimana kita ketahui memang masih ada kecurangan-kecurangan yang terjadi, bahwa telah terjadi adanya money politics dan juga adanya penyebaran sembako dalam rangka mempengaruhi," kata Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) dan Suswono, Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Kamis (28/11/2024) dini hari.

Ridwan Kamil dan Suswono (YouTube)

Jika hal itu terjadi, maka akan ada sanksi yang menanti bagi pemberi maupun penerimanya.

Baca Juga: Jejak Koalisi PKS dan PDIP di Sejumlah Pilkada

Seperti apa sanksi tersebut dan bagaimana aturannya? Simak ulasan berikut ini.

Sanksi pemberi dan penerima politik uang

Politik uang dalam perhelatan pilkada atau pemilu lazim disebut dengan istilah ‘serangan fajar’.

‘Serangan fajar’ biasanya dilakukan dini hari jelang pencoblosan dengan memberikan sejumlah uang atau sembako pada pemilih agar memilih calon tertentu.

Ternyata hal ini bisa berakibat fatal. Sebab Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan sanksi berat bagi pelaku politik uang.

Sanksi tersebut tak hanya menanti pemberi politik uang, tapi juga penerimanya.

Dalam Undang-undang itu disebutkan, pemberi politik uang diancam sanksi pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sedangkan untuk penerima politik uang juga ada ancaman hukuman, sebagaimana diatur dalam Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat 3 UU Pemilu.

Sementara itu, dalam masa tenang, pelaku politik yang bisa dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda mencapai Rp48 juta.

Selain itu, masih menurut UU Nomor 10 Tahun 2016, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang bisa dibatalkan pencalonannya.

Tag Ahmad Riza Patria Pilkada Serentak Serangan Fajar Politik Uang Pilgub Jakarta 2024

Terkini