Terungkap! Ini Sosok yang Minta Ridwan Kamil-Suswono Tidak Gugat Hasil Pilgub Jakarta 2024 ke MK

Politik

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:47 WIB
Terungkap! Ini Sosok yang Minta Ridwan Kamil-Suswono Tidak Gugat Hasil Pilgub Jakarta 2024 ke MK
Ridwan Kamil dan Suswono beserta Tim RIDO saat menjelaskan alasan pembatalan gugatan hasil Pilgub Jakarta ke MK (YouTube)

Pasangan Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil akhirnya buka suara mengenai batalnya Tim RIDO menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

rb-1

Hal itu disampaikan mantan gubernur Jawa Barat itu pada awak media di Kantor DPD Partai Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Menurutnya, keputusan tidak jadi menggugat hasil Pilgub Jakarta diambil melalui musyawarah bersama.

Baca Juga: Putusan MK Bagi PDIP bak Angin Segar: Kado untuk Hari Kemerdekaan

rb-3

Selain itu keputusan tersebut juga diambil berdasarkan pertimbangan dan masukan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Murni hasil musyawarah, perdebatannya panjang, masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya termasuk tentunya kepada Pak Prabowo sendiri," ungkap Ridwan Kamil.

Namun ia memastikan, masukan dari Prabowo itu berupa saran yang sifatnya rekomendasi, bukan perintah.

Baca Juga: Santai, Yasonna Persilakan Masyarakat Ajukan Keberatan Soal RKUHP ke MK

"Tapi, sifatnya bukan perintah, semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini," tambahnya.

Sebab, menurutnya, dalam pengambilan keputusan, timnya selalu berpegang pada Sila ke-4 Pancasila, yakni musyawarah mufakat.

Kang Emil juga menambahkan, pembatalan gugatan ke MK diambil setekah melewati perdebatan yang sangat panjang.

Ia mengakui timnya memiliki banyak bukti yang dapat menguatkan gugatannya. Namun akhirnya urung demi menjaga kondusivitas Jakarta.

Gedung Mahkamah Konstittusi (YouTube)

"Saya bilang faktanya ada di MK, itu fakta-faktanya tebal, tapi karena ada kepentingan bangsa yang lebih besar, yaitu kondusivitas damai yang harus kita jaga, serta kelelahan warga Jakarta yang harus juga dihitung kalau harus pilkada lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Hingga Kamis (12/12/2024) dini hari, terpantau tim pemenangan RK-Suswono maupun Dharma-Kun tak hadir di Gedung MK.

Begitu pula di laman resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama dua pasangan calon itu.

Merujuk pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, disebutkan bahwa permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU menetapkan hasil pemilihan.

Dan diketahui, KPU Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12/2024) lalu.

Dengan kata lain, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilgub Jakarta ke MK berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Tag MK Ridwan Kamil Mahkamah Konstitusi Suswono Pilgub Jakarta 2024

Terkini