Tok! Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Tony Pribadi menolak banding yang kubu Mario Dandy Satriyo layangkan terkait hukuman 12 tahun penjara akibat kasus penganiayaan berencana David.
Hal ini hakim putuskan saat menggelar sidang banding terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (19/10).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,†kata Tony.
Baca Juga: Pembunuhan Siswi di Ladang Dilatarbelakangi Rasa Kesal Pelaku
Kemudian Tony mengatakan, kerena terdakwa Mario Dany dalam tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 ayat (1) ayat (4), Pasal 27 ayat (1) ayat (2), dan pasal 193 ayat (2) B KUHP tidak ada alasan terdakwa untuk keluar dari tahanan.
“Maka terdakwa harus tetap berada dalam tahanan dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Mario dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,†ucap Tony.
Selanjutnya terdakwa Mario Dandy harus membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan sebesar Rp 5.000.
Baca Juga: Tidak Ada Perintah dari Sambo, Ariyanto Standby di Kantor Divpropam hingga Tengah Malam