Tok! Kuat Mar'uf Divonis 15 Tahun Penjara

Hukum

Selasa, 14 Februari 2023 | 00:00 WIB
Tok! Kuat Mar'uf Divonis 15 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

rb-1

Hal tersebut setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca Juga: Sahabat Sebut Shane Lukas Tidak Pernah Bertengkar

rb-3

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar majelis hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Begini Tanggapan KY dan Mahkamah Agung

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta dua ajudannya Ferdy Sambo Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang hanya delapan tahun.

Tag Hukum Headline PN Jaksel Ferdy Sambo Brigadir J Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Terkini