Tragis! Musafir Tewas Dikeroyok di Sibolga, Gegara Dilarang Tidur Dalam Masjid
Sebuah video penganiayaan brutal yang menewaskan seorang musafir berstatus mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) viral di media sosial.
Dalam video itu, korban tampak dikeroyok sejumlah pria di halaman Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut)
Polisi bergerak cepat setelah video tersebut beredar. Hasil penyelidikan mengarah pada tiga pelaku utama yang kini sudah ditangkap, masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).
Baca Juga: Pak Kapolda Tolong! Pemuka Agama di Medan Resah Maraknya Begal, 3 Ustaz Jadi Korban
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Arjuna diketahui datang ke masjid untuk beristirahat. Namun, pelaku ZP alias A melarang korban tidur di area dalam masjid.
Tangkapan layar ketika korban diusir dari masjid. [Istimewa]
“Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali melihat korban tetap beristirahat. Merasa tersinggung, ZP lalu memanggil beberapa orang rekannya, termasuk HB dan SS,” ujar Rustam, Minggu (2/11/2025).
Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam
Dari hasil penyidikan, para pelaku diduga menganiaya korban di dalam masjid hingga tersungkur. Korban kemudian diseret keluar dan kepalanya terbentur anak tangga. Tak berhenti di situ, salah satu pelaku bahkan memijak dan melempar kepala korban dengan buah kelapa, menyebabkan luka parah di bagian kepala.
Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh Alwis Janasfin Pasaribu (23), marbot masjid yang melihat kerumunan warga melalui CCTV. Arjuna kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain rekaman CCTV masjid, satu buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban, pakaian korban, topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, serta tas hitam merek Polo Glad.
Polisi menangkap 3 pelaku pengeroyokan. [Dok Polres Sibolga]
Selain penganiayaan, pelaku SS alias J juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban. Karena itu, ia dijerat tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Sementara itu, ketiga pelaku lainnya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami juga sedang memburu satu pelaku lain yang melarikan diri,” kata Rustam.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Jenazah Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di kampung halamannya usai menjalani autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga dengan persetujuan pihak keluarga.