Sumatera Utara
UMP Sumut Naik 7,9 Persen, Begini Respons Buruh
19 Desember 2025 | 19:32 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2026 sebesar 7,9 % atau naik menjadi 3,22 8,971 dari UMP Tahun sebelumnya.
Kenaikan ini ditetapkan Gubernur Bobby Nasution melalui rapat pada 18 Desember 2025, berdasarkan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alpha.
Penambahan nominal mencapai Rp236.412 per bulan, efektif mulai 1 Januari 2026 dan diharay dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Rapat Kenaikan UMP Hari Ini
Respons Buruh