Trauma dan Khawatir Ada Ancaman, Saksi Kunci Penganiayaan David Ajukan Perlindungan LPSK

Forumterkininews.id, Jakarta – Orang tua rekan David yang menjadi saksi kunci kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Cs mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa Hukum ibu rekan David berinisial N, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pengajuan ini dilakukan akibat kliennya mengalami traumatik dan khawatir ada ancaman kedepannya.

“Iya hari ini N dan R wawancara dengan LPSK. N traumatik selalu menangis kalo diminta cerita ulang soal David, butuh pendamping psikologi dan R suaminya jadi merasa tidak nyaman dan khawatir ada ancaman karena kasus ini harus siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenar-benarnya,” kata Muannas, saat diminta keterangan, pada Rabu (8/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kliennya khawatir adanya ancaman setelah memberikan keterangan sebagai saksi. Pasalnya Mario merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

“Pasti orang yang punya uang dan kekuasaan bisa berbuat apa saja dengan itu, apalagi kalo dia merasa akan memberikan keterangan yang memberatkan anaknya, saya kira boleh saja siapapun khawatir soal itu,” ucap Muannas.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan adanya pengajuan yang dilakukan N dan R terhadap LPSK.

“Iya benar pengajuannya 3 Maret 2023,” ujar Edwin.

Sementara itu hingga saat ini pihak LPSK masih menelaah ajuan perlindungan tersebut.

“(Perlindungan) Masih dalam penelaahan,” ucap Edwin.

Mario Cs Tidak Menyesal Dan Tak Ada Muka Sedih

Seorang wanita berinisial N yang merupakan ibunda rekan David yakni R mengatakan, Mario tidak memberikan pertolongan. Dirinya juga tidak tampak sedih melihat David terkapar akibat dianiaya.

“Bahwa saksi N memastikan selain pelaku MDS yang berada di lokasi kejadian yaitu S dan anak AGH. Ketika saksi N tiba di TKP, posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D. Tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada muka sedih,” kata Kuasa Hukum N, Muannas Alaidid, dalam keterangannya, pada Senin (6/3).

BACA JUGA:   Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan, Alvin Lim Dituntut Enam Tahun Penjara

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa N mengetahui adanya penganiayaan saat dirinya melihat dari balkon rumahnya dan memberhentikan aksi brutal tersebut.

“Kami memastikan teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai 2 rumahnya. Dimana ada 1  orang tergeletak dijalan dan 1 orang lainnya berdiri tegap, reflek kemudian langsung berteriak ‘Woi Stop!’,”  ucap Muannas.

Selanjutnya saksi N langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melihat peristiwa tersebut.

“Setelah melihat, saksi N berlari turun dari balkon lantai 2 rumahnya, yang ternyata diikuti suaminya R menuju lokasi kejadian. Kemudian saksi N kaget ternyata orang yang tergeletak itu adalah teman anaknya,” ujar Muannas.

Kemudian saksi N langsung menghubungi RS Medika Permata Hijau untuk mengevakuasi korban dan meminta Satpam Komplek menghubungi Polsek Pesanggarahan, Jakarta Selatan untuk mengamankan pelaku.

Artikel Terkait