UI Tangguhkan Status Mahasiswa Dokter PPDS Gigi UI yang Diduga Lakukan Pelecehan di Jakpus
Universitas Indonesia (UI) telah menangguhkan status akademik Muhammad Azwindar Eka Satria (MAES), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta Pusat.
Kasus ini mencuat setelah MAES diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di indekos kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 15 April 2025.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pengukuhan Wakapolri, Gubernur Syamsuar: Beliau Menjadi Inspirasi Masyarakat Riau
Humas UI Prof. Arie Afriansyah mengatakan, saat ini, status akademik MAS telah ditangguhkan sementara waktu dan akan berubah setelah keputusan akhir pengadilan.
“Iya betul, pihak Fakultas Kedokteran Gigi telah mengkonfirmasi mahasiswa tersebut yang memang masih semester dua. (Sementara) status akademiknya ditangguhkan dan akan diputuskan permanen setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan,” ucap Prof. Arie kepada wartawan, Sabtu (19/4).
MAES dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Miris, Maraknya Kasus Konten Eksploitasi Anak dan Pornografi, KPAI Minta Komdigi Beri Perhatian Penuh
Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa perangkat perekam dan memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.
UI menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius dan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai status akademik MAES.