Update BSU September 2025: Penerima yang tak Penuhi Syarat Wajib Kembalikan Dana BSU ke Kas Negara
Ekonomi Bisnis

Ada hal yang mungkin terlewatkan oleh penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Yakni, BSU hanya bisa diterima oleh mereka yang memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Di antaranya adalah upah pekerja penerima BSU paling banyak Rp3,5 juta per-bulan. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Setidaknya terdapat 5 syarat utama penerima BSU. Disebutkan juga, jika dikemudian hari ternyata penerima BSU itu sesungguhnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat, maka ia harus mengembalikan semua dana BSU yang telah diterimanya ke Kas Negara sebagaimana tertuang dalam Permenaker No5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Bagi Anda yang memenuhi syarat dan memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia maka dana BSU 2025 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Tidak Ada Pencairan BSU September 2025
Untuk diketahui pencairan terakhir BSU adalah periode Juni dan Juli 2025. Sementara Agustus tidak ada pencairan, begitu juga September 2025.
Kepastian tidak adanya pencairan BSU di bulan September juga disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, yang menegaskan bahwa penyaluran BSU telah berakhir dan tidak akan ada gelombang bantuan baru pada bulan ini.
Kalaupun Agustus lalu masih ada pencairan BSU, itu bukan pencairan periode baru namun penyaluran periode sebelumnya yang belum tuntas. Penyaluran BSU, sampai sejauh ini masih berpatokan dengan kebijakan sebelumnya yakni pemberian BSU 2 bulan dengan total Rp600 ribu.***