Nasional

UpDate Pencairan BSU! PT Pos Umumkan Pencairan Diperpanjang hingga 12 Agustus, Ini Persyaratannya

10 Agustus 2025 | 19:02 WIB
UpDate Pencairan BSU! PT Pos Umumkan Pencairan Diperpanjang hingga 12 Agustus, Ini Persyaratannya
Ilustrasi/Foto: dok PT Pos Indonesia

Kabar baik dari PT Pos Indonesia. Bagi para pekerja yang belum sempat mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) di PT Pos Indonesia, masih ada kesempatan hingga 12 Agustus 2025 mendatang.

rb-1

"Update Terbaru BSU! Buat kamu yang belum sempat ambil BSU, tenang...Sekarang diperpanjang sampai 12 Agustus 2025! Buruan cek di Pospay dan langsung cairin di kantor pos ya," sebut unggahan Pos Indonesia di X/Twitter @PosIndonesia.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memastikan seluruh masyarakat yang berhak menerima bantuan tidak kehilangan kesempatan karena kendala waktu atau teknis.

Baca Juga: Rugikan Negara, Polisi Ciduk Penadah Materai Curian Milik PT Pos Indonesia

rb-3

Jangan Tunggu Hari Terakhir Hindari Antrean Panjang dan Kendala Teknis

Ilustrasi/Foto: dok KemnakerIlustrasi/Foto: dok Kemnaker

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, para penerima BSU diimbau untuk segera melakukan pencairan sebelum tanggal 12 Agustus 2025. Jangan menunggu hari terakhir untuk menghindari antrean panjang atau kendala teknis yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Jadi Komisaris PT Pos Indonesia, Fauzi Baadilla Diguyur Fasilitas Plus-plus

Untuk mendukung kelancaran proses pencairan, Pos Indonesia memastikan bahwa kantor pos di seluruh Indonesia tetap buka setiap hari selama masa perpanjangan.

Penerima BSU bisa datang ke kantor pos terdekat untuk melakukan pencairan sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Proses Pencairan tak Bisa Diwakilkan

Dalam X/Twitter @PosIndonesia ditegaskan bahwa proses pencairan tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun. Penerima BSU wajib hadir secara langsung dengan membawa dokumen asli sebagai syarat verifikasi.

“Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen persyaratan asli sebagai bentuk verifikasi data penerima bantuan.”

Agar proses pencairan berjalan lancar dan tidak terkendala verifikasi, berikut adalah prosedur resmi dan dokumen yang wajib dibawa:

Dokumen Persyaratan:

e-KTP asli, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, QR Code dari aplikasi Pospay (jika tersedia),

Langkah-langkah Pencairan BSU:

Datangi kantor pos terdekat sesuai domisili, Tunjukkan bukti verifikasi dari aplikasi Pospay kepada petugas, Petugas akan memindai QR Code dari aplikasi sebagai verifikasi data penerima BSU, Bagi penerima yang tidak memiliki aplikasi Pospay, verifikasi dilakukan secara manual dengan mencocokkan NIK dari e-KTP,

Verifikasi data lengkap dilakukan dengan mencocokkan e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan, Petugas akan mengambil foto e-KTP asli dan wajah penerima untuk dokumentasi, Penerima diminta untuk menandatangani Daftar Nominatif sebagai bukti telah menerima bantuan, Setelah semua proses selesai, uang BSU diserahkan langsung oleh petugas juru bayar.***

Tag PT Pos Indonesia Pencairan BSU hingga 12 Agustus 2025