Usai Dicekoki Miras, ABG Dirudapaksa 3 Pria di Kembangan

Daerah

Minggu, 26 Januari 2025 | 04:01 WIB
Usai Dicekoki Miras, ABG Dirudapaksa 3 Pria di Kembangan
Ilustrasi rudapaksa.

Nasib malang menimpa seorang ABG berinisial RR (16). Ia dirudapaksa tiga pria usai dicekoki miras di sebuah kontrakan di Kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

rb-1

Polisi telah menangkap satu pelaku berinisial MYH (19) dalam peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025) pekan lalu.

"Terdapat tiga orang pelaku," kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga: Jelang Ramadan, Satpol Bakal Awasi Penjual Miras dan PSK

rb-3

Sementara dua pelaku lainnya yakni FE alias Jeding (DPO) dan RP alias Rian (DPO) masih dalam pengejaran.

Kejadian malang yang menimpa RR itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban dijemput oleh Jeding dengan motor.

"Setibanya di kontrakan sudah ada Rian dan sudah terdapat minuman alkohol yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Jeding, lalu tidak lama kemudian datang MYH," papar Taufik.

Baca Juga: Polda Metro Ungkap 66 Tersangka Terkait dengan Kasus Kriminalitas

Selanjutnya, ketiga pelaku mengajak korban minum alkohol. Hingga kemudian ketika korban dalam keadaan mabuk. ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.

Awalnya, MYH menyuruh dua rekannya untuk keluar dari kontrakan. Sehingga hanya dia dan korban yang ada di dalam hingga terjadilah tindak pemerkosaan.

"Setelah itu, Jeding masuk kembali ke kontrakan dan melakukan hubungan intim dengan korban. Kemudian, Rian juga melakukan hal yang sama," kata Taufik.

"Untuk perkara ini kini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Pelaku rudapaksa dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tag Miras Kembangan Rudapaksa

Terkini