Usai Diperiksa 12 Jam dan Dicecar 46 Pertanyaan, Airlangga Enggan Bicara
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Selama 12 jam lebih - dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 21.08 Wib - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022, yang menjerat tiga tersangka korporasi, danmantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Usai diperiksa Airlangga mengaku dicecar sebanyak 46 pertanyaan terkait kebijakan ekspor CPO dan turunannnya termasuk minyak goreng. Kemudian juga tindakan dirinya sebagai Menko Perekonomian dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng pada 2021.
Baca Juga: Soal Aksi Demo Tolak RKUHP, DPR: Itu Hak Warga Negara
Baca Juga: Airlangga Masih Jalani Pemeriksaan, Selesai Sore atau Malam
"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan tim jaksa penyidik. Dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga Hartarto kepada wartawan usai diperiksa di gedung bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7) malam.
"Mudah-mudahan saya dapat menjawab sebanyak 46 pertanyaan itu dengan sebaik-baiknya," sambungnya.
Baca Juga: Lagi, Karyawati Tertipu Kerjaan Modus Subscribe Youtube
Namun, Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu enggan berbicara banyak kepada awak media, dan tidak ada tanya jawab antara Menko Perekonomian dengan para wartawan yang menunggu sejak pagi.
"Untuk hal-hal lain tentunya penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," ucap Airlangga.
Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat terpidana eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga tersangka korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,47 triliun.
"Hasil pemeriksaan, yang tadi disampaikan oleh beliau (Airlangga Hartarto), ada 46 pertanyaan dan keseluruhannya berjalan dengan baik," ucap Kuntadi kepada wartawan dalam konfrensi pers di gedung Bundar Kejagung, Senin (24/7) malam.
"Pemeriksaan berjalan sebagaimana semestinya. Dan pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO)," tambah Kuntadi.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Baca Juga: Hari Ini, Airlangga Hartarto Siap Penuhi Panggilan Kejagung
Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini tengah dilakukan penyidikan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap lima terdakwa.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Selain itu dalam kasus yang sama, ada lima orang terdakwa terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Kelimanya kini telah berstatus terpidana. []