Usai Diperiksa, Adik Indra Kenz Langsung Ditahan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Adik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), Nathania Kesuma (NK), langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Nathania Kesuma sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan sang kakak.
"Tersangka NK sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).
Baca Juga: Sidang Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria Hadirkan 14 Saksi Personel Polri
Nathania resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (21/4) sejak pukul 13.50 WIB hingga malam hari.
Adik Indra Kenz itu diduga menerima aliran dana dari sang kakak.
Sebelumnya diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Nathania Kesuma mendapatkan aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari kakaknya.
Baca Juga: Dicecar Jaksa, Lukas Enembe Sempat Lontarkan Kata-kata Kasar
“Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar,†kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4).
Nathania disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Dalam kasus penipuan Binomo ini, penyidik menetapkan sejumlah tersangka, yakni Vanessa Khong (VK), Nathania Kesuma (NK), dan Rudiyanto Pei (RP).
Sebelum ketiganya, penyidik lebih dulu menetapkan, Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim (WMN), Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka.