Usai Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Bersujud kepada Orang Tua

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Irfan Widyanto bersujud kepada ayah dan ibundanya usai divonis 10 bulan penjara terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, pada Jumat (24/2).

Berdasarkan pantauan forumterkininews.id, Irfan Widyanto tampak gelisah saat majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dirinya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara,” kata Hakim Afrizal Hadi.

Kemudian setelah majelis hakim memutuskan vonis tersebut Irfan Widyanto tampak menghampiri kuasa hukumnya yakni Ragahdo Yosoningrat yang duduk di sebelah kanan ruang sidang utama Oemar Seno Adji.

Setelahnya Irfan Widyanto terlihat berjabat tangan dan memberikan pelukan kepada tim kuasa hukumnya.

Selanjutnya Irfan Widyanto menghampiri keluarganya yang telah menemani dirinya selama jalannya persidangan.

Tampak Irfan Widyanto berjalan dan melewati pagar pembatas antara terdakwa dan pengunjung sidang.

Setelahnya Irfan memberikan pelukan hangat kepada ibundanya. Terlihat ibunda Irfan memberikan kasih sayang dalam bentuk cium pipi kanan dan kiri anaknya sambil sesekali mengusap kepalanya.

Terlihat juga ayah Irfan memeluk hangat anaknya setelah dijatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Selanjutnya Irfan Widyanto terlihat sujud di kaki kedua orang tuanya. Momen ini langsung membuat para pengunjung sidang bersimpati kepada Irfan Widyanto.

Setelahnya Irfan memeluk sang istri yang juga hadir di ruang sidang. Terlihat mata merah Irfan setelah menangis dengan muka bersedih setelah dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

Kemudian Irfan Widyanto keluar dari ruang sidang untuk kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:   Terpidana George Gunawan Serahkan Uang Pengganti Rp27 Miliar Hasil Korupsi Budidaya Udang

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (24/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara,” ujar Hakim Afrizal Hadi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” kata Hakim Afrizal Hadi.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait