Usai Jalani Pemeriksaan KPK, Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD

Hukum

Selasa, 17 Januari 2023 | 00:00 WIB
Usai Jalani Pemeriksaan KPK, Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD

Forumterkininews.id, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta. Dia dibawa untuk rawat jalan, setelah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi.

rb-1

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/1).

"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," kata Ali.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Sidak SIM Keliling di Kalibata

rb-3

Meski demikian, kata Ali, Lukas  dalam kondisi baik, saat dibawa ke RSPAD untuk konsultasi terkait pengobatan.

"Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," ujarnya.

Lukas Enembe hari ini diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca Juga: Puput Novel Masuk ke Liang Lahat, Ibunda: Ya Allah, Rasulullah Titip Anak Hamba

"Benar, info yang kami terima sebagai saksi untuk tersangka RL," ucap Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. []

Tag Hukum Headline Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD Jalani Pemeriksaan KPK

Terkini