Usai Paula Ajukan Banding Cerai ke PT Agama, Giliran Baim Wong Ajukan Banding
Lifestyle

Usai Paula Verhoeven mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, giliran Baim Wong yang mengajukan banding ke institusi yang sama.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana saat ditemui media di kantornya mengatakan bahwa Baim Wong sudah mengajukan banding ke PT Agama.
Baim Wong diketahui mengajukan banding sehari setelah Paula Verhoeven mengajukan banding.
Baca Juga: Usai Drama Hak Asuh Anak, Baim Wong dan Paula Verhoeven Kompak di Kelulusan Kiano dan Kenzo
Namun belum diketahui memori banding, lantaran baru saja didaftarkan.
"Informasi terakhir ternyata sehari kemudian pihak pemohon juga mengajukan banding juga jadi dua-duanya banding juga," ujar Suryana, Rabu (30/4/2025).
"Jadi tanggal 29 April pihak pemohon atau tergugat juga mengajukan banding, dua-duanya mengajukan banding ke Pengadilan," sambungnya.
Baca Juga: Siapa Nico Surya? Teman Baim Wong yang Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven
Suryana menjelaskan bahwa pengajuan banding dari masing-masing pihak merupakan bentuk ketidakpuasan dari putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Ini dua-duanya mengajukan keberatan atas putusan Pengadilan. Itulah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan," ungkapnya.
Kendati mengajukan banding, Suryana menerangkan bahwa sesuai prosedur, pengajuan banding itu didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Agama diproses selambat-lambatnya 30 hari ke depan.
Jika sudah diterima berkasnya, nantinya akan diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi Agama sekaligus menggelar persidangan.
"Prosedurnya sejak pendaftaran perkara banding itu maka berkas harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta itu Paling lambat 30 hari," jelasnya.
"Paling lambat 30 hari. Jadi ada aturannya jadi dari tanggal 28 atau tanggal 29 itu masing-masing berkas itu harus sudah dikirim 30 hari ya seperti itu," tutur Suryana.
Terkait Baim Wong ajukan banding ke PT Agama telah disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid pada Selasa (29/4/2025).
Fahmi menegaskan bahwa upaya banding merupakan hak yang dijamin Undang-Undang termasuk kliennya.
"Saya mendapatkan amanat [dari Baim Wong] karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding (Paula Verhoeven), maka kami pun akan mengajukan upaya hukum banding," kata Fahmi Bachmid kepada wartawan Selasa (29/4/2025).
"Karena hak tersebut harus juga saya pergunakan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang," tambahnya.
Sedangkan Paula Verhoeven mengajukan banding pada 28 April 2029 atau satu hari lebih dulu dari pengajuan banding Baim Wong.
Banding dari kedua belah pihak tengah diproses oleh PT Agama Jakarta.
Selain pengajuan banding, Paula Verhoeven belakangan ini melakukan safari ke sejumlah lembaga-lembaga.
Paula Verhoeven mengadukan juru bicara pengadilan ke Komisi Yudisial karena, diduga melanggar kode etik dan juga melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan pelanggaran administratif.
Selain itu, Paula Verhoeven diwakili kuasa hukum mendatangi Sekretariat Dewan Pers untuk melakukan audiensi terkait dugaan pelanggaran privasi.
Paula Verhoeven didampingi kuasa hukum kembali mendatangi Komnas Perempuan pada Rabu (30/4/2025) untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai seorang perempuan. (Selvianus Kopong Basar)