Usai Penembakan, Ricky Rizal Disebut Transfer Rp30 Juta ke Anak Ferdy Sambo

Forumterkininews.id, Jakarta – Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine mengungkap adanya pemindahan uang dari rekening Ricky Rizal ke rekening Trisha Eungelica Ardyadan yang diketahui merupakan anak Ferdy Sambo sebesar Rp 30 juta, pada Jumat, 12 September 2022 lalu.

Hal ini diungkapkan saat dirinya hadir dalam sidang pemeriksaan saksi tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/11).

Terkait hal ini awalnya saksi ditanya oleh tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal terkait transaksi dalam rekening atas nama kliennya tersebut pada periode 7-11 Agustus 2022, usai adanya insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu.

“Tanggal 7 Agustus tidak ada transaksi, lalu ada transaksi lagi tanggal 12 Agustus itu pemindahan ke rekening saudari Tris (Trisha Eungelica Ardyadan),” ucap Anita.

Kemudian majelis hakim memotong pertanyaan kuasa hukum dengan menegaskan nominal uang yang ditransfer ke rekening Trisha. Selanjutnya Anita mengatakan bahwa pemindahan uang dalam transaksi tersebut sebesar Rp30 juta.

“Tadi sudah disebutkan saudara Tris Rp 10 juta betul ya?” tanya Majelis Hakim.

“Sebanyak Rp 30 juta,” kata Anita.

Selain itu majelis hakim juga menanyakan apakah ada transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta dari rekening Ricky Rizal.

Setelah itu ia mengatakan ada transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta sebelum Brigadir J tewas pada 25 Oktober 2021.

“Kalau misalnya ini tanggal 25 Oktober 2021 sebesar Rp10 juta keterangannya Donasi Tanda Tara DKI Tribata Putra Sambo pemindahan ke 19231xxx,” kata Anita.

“Terus?” ucap Majelis Hakim.

“Tanggal 19 April 2022, ini transfer ke ATM Link pemindahan ke 139000484XXXX sejumlah Rp50 juta. Namun ini tidak ada nama penerimanya karena ke bank lain, jadi di sini tidak tertera jadi hanya nomor rekening saja. Itu sebanyak 3 kali, Rp50 juta sebanyak 3 kali, jadi total Rp150 juta,” kata Anita.

BACA JUGA:   Tiga Pejabat Kemhan Diduga Terima Gratifikasi Perjalanan ke Inggris

“Lalu untuk tanggal 7 Juli 2022 itu sebesar Rp25 juta, keterangannya atensi tiket adik Mathius, pemindahan ke 94579xxx Bapak Mathius,” lanjut Anita.

“Terakhir yang tadi yang Rp30 juta,” jelasnya.

Sekedar informasi, Ricky Rizal usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah dilakukan penahanan sejak Minggu (7/8).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.

“Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini,” kata Andi, saat diminta keterangan, Minggu (7/8).

Sementara itu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait