Varian Omicron Ditemukan, Kemenhub Perketat Pengawasan ke Pelaku Perjalanan
Kesehatan

Forumterkininews.id, Jakarta - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) terus mengawasi penerapan protokol kesehatan kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi.
Pengawasan ini dilakukan terhadap pelaku perjalanan domestik maupun internasional, seiring ditemukannya kasus pertama virus varian Omicron di Indonesia.
Terkait ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa pandemi COVID-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. "Serta selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan resmi, Kamis (16/12). Adita menjelaskan, untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 25 Tahun 2021. “Menteri Perhubungan telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan,†pungkasnya Baik itu di prasarana (terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara), maupun sarana (bus, kereta api, kapal, dan pesawat). Tidak hanya itu, kemenhub juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan instansi samping seperti TNI, Polri. Sebab dua instansi ini yang banyak mendukung dalam proses pengawasan penerapan protokol kesehatan