Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar, Kuasa Hukum: “Kami Terbuka untuk Damai”
Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan senilai Rp24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu legendaris Nuansa Bening yang dibawakannya. Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Meski proses hukum masih berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak Vidi melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menyatakan terbuka untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
Kuasa Hukum Buka Peluang Damai
Yusuf Hasibuan, Berikan tanggapan tentang gugatan kliennya, Vidi Aldiano (19/6) [Selvianus Kopong Basar]
Baca Juga: Gugatan Rp24,5 Miliar Ganggu Kesehatan Vidi Aldiano, Kuasa Hukum: Dia Terkejut
Saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025), Yakup Hasibuan menyampaikan bahwa sebagai advokat, dirinya berkewajiban mengupayakan jalan damai.
“Sebagai advokat, kami memang punya kewajiban untuk mengupayakan perdamaian. Jadi tentu kami selalu terbuka,” kata Yakup.
Namun, ia belum bisa membeberkan detail terkait kemungkinan negosiasi karena proses mediasi belum berjalan. Menurutnya, tahapan mediasi kemungkinan baru akan dilakukan dalam beberapa minggu ke depan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keenan Nasution: Gugatan ke Vidi Aldiano Bukan Soal Royalti, Tapi ...
“Negosiasi itu bagian dari upaya damai. Tapi bagaimana akhirnya, tentu tergantung keputusan principal,” ujarnya.
Sidang Lanjutan Digelar 24 Juni
Yusuf Hasibuan, Berikan tanggapan tentang gugatan kliennya, Vidi Aldiano (19/6) [Selvianus Kopong Basar]
Yakup juga mengungkapkan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat, yakni Vidi Aldiano.
“Mungkin setelah sidang itu, kami baru bisa menjabarkan lebih lanjut,” tambahnya.
Meski mengaku belum sempat berkoordinasi lagi dengan Vidi karena kesibukan sang musisi, Yakup menegaskan bahwa inisiatif untuk mencari solusi damai datang dari dirinya pribadi, bukan atas permintaan langsung dari klien.
“Belum sempat koordinasi lagi dengan Vidi karena memang sedang sangat sibuk. Tapi saya tetap berusaha mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Yakup juga menilai bahwa gugatan yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia optimistis perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Upaya damai pasti selalu ada. Kalau perkara pidana saja masih bisa pakai restorative justice, apalagi ini perdata dan hanya sengketa hak cipta,” pungkas Yakup. (Selvianus Kopong Basar)