Viral Burung Merak di Halaman Rumah Bambang Soesatyo, Boleh Dipelihara?

Metropolitan

30 September 2025 | 15:34 WIB
Viral Burung Merak di Halaman Rumah Bambang Soesatyo, Boleh Dipelihara?
Tangkapan layar burung Merak di Jakarta Utara. [Instagram]

Video yang menampilkan burung merak berkeliaran di halaman sebuah rumah mewah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, viral di media sosial.

rb-1

Dilihat dari unggahan video akun instagram Jakarta Terkini, Selasa 30 September 2025, tampak burung merak yang berkeliaran ini menarik perhatian warga yang sedang berolahraga.

Burung merak bahkan keluar ke jalanan, seolah menyapa warga yang sedang berlalulalang.

Baca Juga: Chuck Putranto Sebut Sempat Pancing Ferdy Sambo Ceritakan Tewasnya Brigadir J

rb-3

"Kira-kira (burung merak) punya siapa ya? " tulis pengunggah video.

Tangkapan layar burung merak berkeliaran di Jakarta. [Instagram]Tangkapan layar burung merak berkeliaran di Jakarta. [Instagram]

Dari penelusuran burung merak yang viral berkeliaran di halaman sebuah rumah mewah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (bukan Jakarta Utara), ternyata milik Bambang Soesatyo (Bamsoet), anggota Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Hari ini Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Angin Disertai Petir

Video burung merak yang mengembangkan ekornya dan menjadi tontonan warga ini menghebohkan media sosial.

Ada sekitar enam ekor burung merak dengan berbagai ukuran yang terlihat di rumah tersebut, beberapa bahkan berkeliaran di halaman dan bertengger di bawah genteng. Burung merak ini berwarna biru dan putih dengan kicauan yang nyaring.

Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta sudah melakukan pengecekan dan sedang mengumpulkan informasi terkait kepemilikan dan perizinan burung merak tersebut sesuai peraturan daerah pengendalian unggas di Jakarta.

Apakah burung merak hewan dilindungi?

Buruk merak. [Pexels]Buruk merak. [Pexels]

Burung merak memiliki status perlindungan yang berbeda tergantung jenisnya:

- Merak hijau (Pavo muticus), yang asli Indonesia dan tersebar di Pulau Jawa, masuk dalam kategori hewan yang dilindungi oleh undang-undang Indonesia. Statusnya menurut IUCN adalah "Endangered" (terancam punah), dan masuk dalam Appendix II CITES, artinya perdagangannya harus dikendalikan dan diawasi ketat.

Populasi merak hijau menurun akibat perburuan liar dan kerusakan habitat, sehingga pelestariannya sangat penting dan pemeliharaan harus dilakukan dengan izin dan pengawasan ketat.

- Sedangkan untuk merak biru (Pavo cristatus) dan merak putih yang biasa dipelihara sebagai burung hias, tidak termasuk dalam satwa yang dilindungi di Indonesia. Oleh sebab itu, merak biru dan putih boleh dipelihara secara legal tanpa izin khusus, namun tetap harus memperhatikan kesejahteraan dan peraturan terkait pemeliharaan hewan.

Jadi kesimpulannya, merak hijau adalah hewan dilindungi dan pemeliharaannya harus mendapat izin, sementara merak biru dan putih boleh dipelihara secara legal di Indonesia tanpa masuk perlindungan ketat.

Tag Jakarta Burung merak Bambang Soesatyo

Terkait

Terkini