Viral Oknum Polwan di Medan Maki-maki Pemilik Rumah, Begini Duduk Perkaranya
Sumatra Utara

Viral video yang menampilkan seorang oknum Polwan berinisial Bripka LA mengamuk di rumah warga di Kota Tebing Tinggi.
Oknum Polwan tersebut diduga mengamuk karena tidak terima suaminya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan masuk anggota Polri.
Berdasarkan penelusuran oknum Polwan itu mengamuk di rumah warga di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (14/12/2024).
Baca Juga: Viral! Pekerja TPS di Cipayung Depok Diduga Diperas Preman Setiap Hari
Kejadian viral itu membuat Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan angkat bicara. Ia mengatakan bahwa oknum Polwan itu, merupakan anggota Polri bertugas di Polsek Tembung.
"Kami mendapatkan informasi dari media, terhadap seseorang anggota Polrestabes Medan, dan tepatnya bertugas di Polsek Tembung," katanya, Rabu (18/12/2024).
Gidion menjelaskan pihak Propam Polrestabes Medan, susah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka LA atas peristiwa yang terjadi di Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga: Viral Perang Sarung Antarkelompok Remaja di Persanggrahan, 10 Pelaku Diamankan!
"Saya sebagai Kapolrestabes Medan permohonan maaf dan saya yakinkan, kita akan melakukan tindak tegas terhadap bersangkutan, sesuai dengan prosedurnya," tegas Kapolrestabes.
Gidion menuturkan ada dua laporan terhadap Bripka LA, yang pertama laporan kode etik di Polrestabes Medan dan dugaan pidana di Polres Tebing Tinggi.
"Ada dua laporan, sama kami itu kode etik. Yang pinadanya Polres Tebing Tinggi. Polres Tebing Tinggi melakukan penanganan secara serius," tuturnya.
Gidion menjelaskan duduk perkara kejadian ini terkait usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) untuk mengikuti seleksi anggota Polri milik oknum Polwan tersebut.
Dari Bimbel ini pelapor dijanjikan dapat masuk sebagai anggota Polri, tapi akhirnya janji itu tidak terealisasi sehingga berujung laporan ke polisi kasus dugaan penipuan.
Kapolrestabes menegaskan, Bripka LA tidak ada kapasitas untuk meloloskan masuk sebagai anggota Polri.
"Itu persepsi, kalau sebenarnya memangnya mempunyai usaha sampingan ya, Bimbel. Bimbel ini, ada bias-biasnya ya. Mungkin dia menjanjikan bisa meluluskan. Tapi, nama janji, tapi tidak mempunyai kapasitas untuk bisa atau tidak anggota Polri," jelas Gidion.
Sedangkan, usaha Bimbel itu, milik suami Bripka LA, yang merupakan mantan anggota Polri. Kasus ini, tengah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan itu.
"Kita akan memberikan sanksi terberat dalam konstruksi kode etik. Putusannya tergantung pimpinan sidang," pungkasnya.