Viral Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Metropolitan

Polda Metro Jaya membantah narasi yang menyebut pejalan kaki dapat terkena tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Polisi menegaskan bahwa sistem tilang elektronik hanya berlaku untuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan bermotor.
"Ada pejalan kaki, ada pesepeda, ada yang bawa gerobak, semuanya terlihat oleh ETLE," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Polisi Endus Denny Cagur Soal Dirinya Promosikan Situs Judol
"Seluruh aktivitas di jalan, yang bisa ter-capture hanya yang menggunakan kendaraan bermotor," sambungnya.
Tilang Pelanggar Lalin
Kamera ETLE. [Dok. Polisi]Komarudin menegaskan sistem tilang ETLE hanya untuk pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan.
Baca Juga: Jelang Libur Perayaan Imlek, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Kemacetan
"Saat ini, yang bisa ter-capture ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor," tuturnya.
Komarudin menjelaskan ETLE akan melihat identitas kendaraan yang digunakan berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Yang dalam pengembangannya sekarang kita lengkapi dengan FR (Face Recognition), untuk pengenalan wajah. Jadi pejalan kaki tidak terkena ETLE," katanya.
ETLE Dilengkapi FR
Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE mobile yang dilengkapi face recognition (FR). [Dok. Polisi]Terkait pengembangan ETLE yang dilengkapi dengan FR, Komarudin menyebutkan, hal tersebut bertujuan untuk menyasar para pengendara kendaraan bermotor yang sering gonta-ganti pelat nomor.
"FR ini sama kayak di bandara. Saat ini sedang kita khususkan untuk perilaku-perilaku pengendara, karena banyak masyarakat yang melaporkan nomor kendaraannya digunakan orang lain. Itulah kita dalami dengan FR," katanya.
Untuk ETLE yang dilengkapi FR sementara ini hanya ada di kawasan Sudirman-Thamrin.