Viral! Siswa Dituduh Narkoba Oleh Guru dan Kepala SMKN 7 Palembang

Viral seorang siswa dituduh narkoba oleh guru dan Wakil Kepala sekolah.
Kasus ini menyebar di media sosial setelah orang tua siswa tidak terima atas tuduhan tersebut.
Siswa tersebut merupakan peserta didik aktif di SMKN 7 Palembang berlokasi di Jalan Naskah II Km 7 No. 733, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Cari Penyebab Tewasnya Siswa! Polisi Amankan CCTV SMPN 132 Jakarta
Orangtua siswa bernama Nita Fasagung tak terima anaknya dituduh menggunakan narkoba.
Apalagi, pihak sekolah tidak menyertakan bukti akurat mengenai tuduhan ini.
Baca Juga: Diringkus, Guru Penculik Murid Berkebutuhan Khusus di Pamulang
Karena tuduhan serius itu, Nita yang merupakan seorang influencer asal Palembang mengancam akan menempuh jalur hukum.
Nita akan mempidanakan pihak sekolah, khususnya guru dan Wakil Kepala SMKN 7 Palembang yang menuduh tanpa bukti terhadap anaknya.
Fitnah Berat dengan Konsekuensi Pidana
Nita, ibu siswa SMKN 7 Palembang yang dituduh gunakan narkoba tunjukkan bukti hasil tes urine jika anaknya negatif narkoba. [Instagram]
Iskandar, kuasa hukum Nita mengatakan apa yang dilakukan pihak sekolah sudah melampaui batas kewenangan seorang pendidik.
Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa tuduhan narkoba tanpa bukti termasuk tindakan fitnah berat yang memiliki konsekuensi pidana.
“Dari hasil laboratorium yang negatif membuktikan bahwa tuduhan ke anak klien kami bohong. Atas dasar itu kami menganggap ini fitnah, dan pidananya adalah Pasal 311 KUHP,” ujar Iskandar.
Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang tindak pidana fitnah.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal ini mengatur jika seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan yang tidak benar (fitnah), meskipun diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut, dan ternyata ia tidak mampu membuktikannya, maka ia dapat dijerat hukum dengan ancaman pidana tersebut.
Dalam kasus siswa dituduh narkoba itu, Iskandar selaku kuasa hukum keluarga mengatakan bahwa fitnah seperti ini tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga dapat merusak psikologis siswa yang masih di bawah umur.
Tuntut Tindakan Tegas Pemerintah Provinsi Sumsel
Pihak sekolah dan ibu siswa melakukan mediasi di ruang sekolah SMKN 7 Palembang. [Instagram]
Kuasa hukum lainnya, M. Sanusi,menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Ia meminta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel segera menindak oknum yang terlibat.
“Kami meminta agar wakil kepala sekolah berinisial A dan kabid berinisial M dipecat. Jika tidak, kami siap menggelar aksi di kantor gubernur,” ungkap Sanusi.